Pemilik Sabu 1 Kg di Muara Muntai Masuk DPO
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sat resnarkoba Polres Kukar telah melakukan pengembangan terhadap kasus
narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 1 Kg lebih, yang diedarkan oleh
tersangka S di Kecamatan Muara Muntai.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
mengatakan, pengembangan terhadap tersangka S, bahwa S mendapatkan barang
tersebut dari R seseorang yang berada di Samarinda.
"Kita langsung menuju ke lokasi
tersebut, melakukan pencarian selama 2 hari, namun target kabur melarikan diri
terlebih dahulu" sebutnya.
Anggota, sambung dia, telah mengantongi data
data target, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO). S ini statusnya tersangka sebagai pengedar, sedangkan DPO ini ialah
pemilik barang yang dibawa oleh S.
"Kami terus berupaya untuk mengungkap
kasus peredaran narkoba di Kukar" tegasnya
Ia juga menyebutkan, tersangka S saat ini telah
dilakukan pemberkasan untuk ke tahap
P21, jika pemberkasan sudah siap, akan dilimpahkan ke P21.
"Tuntutan ancaman hukuman masih sama,
tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman minimal 12 tahun, sampai hukuman seumur hidup" tutupnya.(*riz)